Disisi lain, Kepala Deputi Pengembangan Wantannas Marsda TNI Maman Suherman pada kesempatan yang sama mengakui kalau penanganan Pengungsi Rohingya memang tidak sederhana.
“Salah satu konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi para pengungsi dan pencari suaka adalah adanya prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi internasional,” ujar Maman.
Namun, baginya permasalahan Rohingya ini menyangkut kedaulatan dan kebijakan Negara sehingga ia berharap menerima banyak masukan dari instansi terkait di Aceh.
Sebelumnya, Tim KKDN Wantannas yang didampingi oleh Pimti Pratama Kemenkumham Aceh juga mengunjungi gedung Balee Meuseraya Aceh (BMA) yang saat ini dijadikan tempat penampungan pengungsi Rohingya. [Syawaluddin].




