Kepada Aspidum yang baru dilantik, Kajati Aceh memberikan penekanan khusus terkait penanganan perkara di tengah masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Ia meminta seluruh jajaran pidana umum memahami secara komprehensif perubahan norma hukum pidana, menjaga keseragaman penerapan hukum, serta meningkatkan kualitas penuntutan.
Selain itu, Kajati Aceh juga menyoroti kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja yang melaksanakan Restorative Justice secara mandiri. Menurutnya, penerapan Restorative Justice harus dilakukan secara selektif, profesional, berkeadilan, serta bebas dari praktik transaksional.
“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” ujarnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri para pejabat struktural, kepala kejaksaan negeri, serta jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. (R)
Halaman : 1 2















