TAPAKTUAN | MA — Paket kebijakan Bupati Asel H. Mirwan MS untuk menghemat anggaran 2025, justeru tidak hemat jika dikaitkan dengan sosio-ekonomi masyarakat di sana.
Pasalnya, kebijakan yang eksekusi bupati melalui surat nomor 900/291 tahun 2025 itu akan menambah beban sosial bagi masyarakat dan beban ekonomi kepada keluarga tenaga kontrak (honorer) di Aceh Selatan.
Beban masyarakat, mana kala mereka mundur dari tenaga kontrak, otomatis memunculkan pengangguran baru. Sedangkan, beban ekonomi, ketika mereka membawa pulang hasil kerja yang melorot dari rata-rata Rp. 1 Juta/bulan menjadi Rp.333 Ribu/bulan.
Dampak dari kebijakan Bupati H. Mirwan MS dalam masa 100 hari kerja itu, menimbulkan sorotan tajam dan diprotes oleh berbagai kalangan. Tidak terkecuali di platform medsos dan juga secara verbal di kedai-kedai kopi.
Misalnya, protes yang disampaikan Kordinator LSM Formaki Aceh Ali Zamzami yang mengatakan bahwa kebijakan Bupati Asel H. Mirwan MS itu tidak mencerminkan keberpihakan kepada golongan kecil.
“Kebijkan itu harus dicabut, karena tidak semestinya dijalankan. Selain tidak adil juga juga bisa menimbulkan degradasi kepercayaan kepada bupati yang baru menjabat,” kata Ali Zamzami.



