Kadus Dipecat Tanpa SK Pengangkatan, Keuchik Gampong Peulanggahan Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | MA — Kebijakan Keuchik Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Amir Hamzah, memberhentikan Heriansyah dari jabatan Ulee Jurong Lorong II (Kadus Lr II) memantik polemik di tengah masyarakat.

Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan tanpa didahului Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA...  Dua Calon Geuchik Siap Majukan Gampong Tanjung Selamat

Heriansyah mengaku selama menjabat tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai perangkat gampong. Namun, ia justru menerima SK pemberhentian dari jabatan yang secara administratif tidak pernah ditetapkan secara resmi.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Bahkan surat teguran seperti peringatan pertama maupun kedua tidak pernah saya terima,” ujar Heriansyah.

Surat Keputusan Keuchik Gampong Peulanggahan Nomor 800/41/PLG/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong menjadi dasar pencopotan tersebut. Upaya keberatan secara lisan yang telah disampaikan Heriansyah kepada Keuchik disebut tidak mendapat tanggapan.

BACA JUGA...  Penambahan Batalyon TNI dan Jabatan Keuchik Cederai Kekhususan Aceh

Melalui kuasa hukumnya, Rian Apriesta R, S.H., Heriansyah kemudian menempuh upaya administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada Camat Kutaraja Kota Banda Aceh sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan hukum administrasi lainnya.

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB