BANDA ACEH | MA — Kebijakan Keuchik Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Amir Hamzah, memberhentikan Heriansyah dari jabatan Ulee Jurong Lorong II (Kadus Lr II) memantik polemik di tengah masyarakat.
Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan tanpa didahului Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap yang bersangkutan.
Heriansyah mengaku selama menjabat tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai perangkat gampong. Namun, ia justru menerima SK pemberhentian dari jabatan yang secara administratif tidak pernah ditetapkan secara resmi.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Bahkan surat teguran seperti peringatan pertama maupun kedua tidak pernah saya terima,” ujar Heriansyah.
Surat Keputusan Keuchik Gampong Peulanggahan Nomor 800/41/PLG/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tentang Pemberhentian Perangkat Gampong menjadi dasar pencopotan tersebut. Upaya keberatan secara lisan yang telah disampaikan Heriansyah kepada Keuchik disebut tidak mendapat tanggapan.
Melalui kuasa hukumnya, Rian Apriesta R, S.H., Heriansyah kemudian menempuh upaya administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada Camat Kutaraja Kota Banda Aceh sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan hukum administrasi lainnya.




