JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Dari Penyidik Polres Setempat

Ketiga tersangka saat dilakukan penerimaan tahap II dari Penyidik Polres Aceh Besar

Aceh Besar (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, tersangkanya masing-masing berinisial AN (51), AF (52) dan SW (37).

Bahwa para tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.

BACA JUGA...  Masyarakat Minta Pelayanan dan Kebersihan Wisata PCI Ditingkatkan

Sehingga, tersangka AN (51) dan AF (52) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW (37) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat(2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

BACA JUGA...  Wali Kota Sabang Serah Langsung SK Kepaaa 240 PPPK Tahap I Formasi 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Kepada pemangku jabatan diharapkan dapat bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.

Sebagai aparatur negara berbuatlan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat dan semi pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat, dengan mengedepankan azas-azas yang telah ditentukan. (R).

BACA JUGA...  Bantuan Darurat NGO Nasional Mengalir ke Aceh Pascabanjir Bandang, Abu Salam Pastikan Distribusi Transparan