Aceh Besar (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, tersangkanya masing-masing berinisial AN (51), AF (52) dan SW (37).
Bahwa para tersangka diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.
Sehingga, tersangka AN (51) dan AF (52) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW (37) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat(2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Kepada pemangku jabatan diharapkan dapat bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.
Sebagai aparatur negara berbuatlan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat dan semi pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat, dengan mengedepankan azas-azas yang telah ditentukan. (R).



