Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

Juru Bicara Laskar Panglima Nanggroe, Muhammad Kahli Gibran.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto harus cermat sebelum mengambil keputusan akhir terkait status empat pulau tersebut.

Jika Presiden salah langkah, kata Gibran, yang pecah bukan hanya hubungan antarprovinsi, melainkan retakan kepercayaan Aceh terhadap Republik Indonesia.

“Jangan mengira semua bisa diselesaikan dengan instruksi dari Jakarta. Di Aceh, tanah adalah harga diri. Kami tidak akan tunduk pada birokrasi yang korup dan pongah,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Penyidik Satreskrim Polres Langsa Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA Desa Pemko Langsa Ke JPU Kejari Setempat

MoU Helsinki dan UUPA: Dasar Kuat Aceh dalam Sengketa Wilayah

Secara hukum, Aceh memiliki dasar yang sangat kuat dalam mempertahankan klaim atas empat pulau tersebut. Berikut beberapa poin penting:

MoU Helsinki Pasal 1.3: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang mencakup peta Aceh tahun 1956.” Ini menjadikan peta historis sebagai rujukan sah, bukan tafsir administratif baru.

BACA JUGA...  Tim MoU Helsinki Sampaikan Ini Ke Kedubes Uni Eropa

UUPA Pasal 4 dan 5: Menetapkan bahwa kewenangan Aceh mencakup pengelolaan wilayah administratif sesuai dengan batas historis dan memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengatur sumber daya secara mandiri.

Pasal 235 UUPA: Mengatur bahwa perubahan batas wilayah Aceh hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, bukan keputusan sepihak dari pusat.