JAKARTA | MA — Memasuki masa libur natal dan tahun baru (Nataru), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan meski sedang berada di luar kota.
Hal ini, sesuai dengan prinsip portabilitas JKN yang memungkinkan pesertanya untuk memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan. Jadi meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kota tersebut maksimal tiga kali. Yang penting, pastikan status kepesertaan JKN Anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Selasa (23/12/2025).
Rizzky juga menjelaskan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter yang menangani pasien tersebut. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.




