Jelang Libur Nataru, Layanan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN Tetap On

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPJS Cabang Tapaktuan di Jalan Sudirman Tapaktuan (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Gedung BPJS Cabang Tapaktuan di Jalan Sudirman Tapaktuan (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

JAKARTA | MA —  Memasuki masa libur natal dan tahun baru (Nataru), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan meski sedang berada di luar kota.

Hal ini, sesuai dengan prinsip portabilitas JKN yang memungkinkan pesertanya untuk memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA...  Ketua KIP Bener Meriah Lantik 50 Anggota PPK

“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan. Jadi meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kota tersebut maksimal  tiga kali. Yang penting, pastikan status kepesertaan JKN Anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah,  Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA...  Suradji Junus: Sabang Marathon 2022 Buka Peluang Promosi Wisatawan

Rizzky juga menjelaskan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter yang menangani pasien tersebut. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.

BACA JUGA...  10 Kelompok Satgas Kodim 0207/Sml Kebut Rehab 10 RTLH di Kel Tomuan Siantar Timur

Berita Terkait

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB