Bireuen,MEDIAACEH.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa yang ke-62 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan seminar hukum penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif justice (Restoratif Justice), yang berlangsung di gedung ACC Ampoen Chiek Peusangan, kampus Universitas Al-Muslim, Selasa (19/7/ 2022).
Pada seminar Hukum itu juga turut dirangkai dengan penandatanganan kerjasama, MoU antara Umuslim dengan Kejari Bireuen, meliputi pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani, SH,. M.Si dalam kesempatan seminar itu mengatakan bahwa kegiatan seminar hukum ini sangat baik untuk diberikan pemahaman proses penyelesaian hukum retoratif justice telah dijalani, ditambah dengan ada upaya dari pihak Kejari Bireuen untuk melakukan upaya mediasi damai yang mencerminkan keadilan diluar mekanisme peradilan umum, antara manfaat kepentingan hukum dan keberadaan masyarakat, serta dari sisi penegakan hukum itu sendiri.
Sehingga, lanjutnya, tidak semua permasalahan hukum itu harus sampai pengadilan, karena masih ada kearifan lokal diberbagai daerah yang masih memiliki hukum adat masih berlaku di Bireuen dan Aceh pada umumnya.
Sebut Bupati, Seperti hukum adat yang masih tertanam ditengah masyarakat Aceh, agar ke depan pihak penegak hukum, seperti Kejari dan pihak kepolisian, jajaran perangkat Desa bisa menjalankan tugas mulia sebagai pihak yang bisa memainkan peran mediator, mediasi, akan menjadi tujuan azas hukum memanfaatkan proses hukum melalui mekanisme Restoratif Justice.
“Mudah-mudahan kehadiran kita semua akan memberikan suatu solusi atau kesimpulan, sehingga dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang berwenang di Kabupaten Bireuen,” sebut Bupati Muzakkar A.Gani pada pembukaan acara seminar tersebut.
Sedangkan Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH., MH menyampaikan berdasarkan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa salah satu kegiatan yang ingin disampaikan kepada masyarakat luas, seperti kepada rekan rekan yang ada diberbagai institusi penegak hukum dan juga kalangan Mahasiswa untuk disosialisasikan dalam seminar di rumah restoratif justice (RJ), balai rehabilitasi Napza Adyaksa.
Dalam hal ini, Kejari Bireuen mengambil tema seminar, “Rumah Restoratif Justice”, karena pelaksanaan RJ di Kejari Bireuen, ingin menjadikan model penegakan hukum yang sangat efektif, efisien, biaya murah, bisa langsung dirasakan azas manfaat keadilannya oleh masyarakat.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan seminar ini telah menghadirkan berbagai stakeholder di daerah, termaksud pemateri Bupati Bireuen, Ketua DPRK, Kapolres, Ketua MAA, Rektor Umuslim, Ketua YARA perwakilan Bireuen dan Organisasi Mahasiswa. Sehingga ke depan dapat membuka wawasan metode keilmuan baru dalam pengetahuan penegakan hukum.
“Restoratife Justice dalam mencari format penyelesaian hukum ditengah masyarakat kita,” pungkas Kajari Bireuen. (Iqbal).















