Pemkab Galus, menayangkan bobroknya tata kelola keuangan, telah menguak carut marutnya manajemen keuangan. Terlihat belum selesainya urusan pembayaran pengadaan bibit Jahe hingga kini.
Apalagi dalam masa jabatan bupati terpilih 2017-2022 sudah tidak lama lagi menuntaskan visi misinya, tentu diakhir kepemimpinan bupati nanti jangan sampai ada torehan yang tidak sesuai dengan visi misi sebelumnya.
Apakah rumit jika bupati harus membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang menyatakan bahwa Jahe itu adalah hutang daerah. Haruskah karena hutang, masyarakat baru bisa merasakan dapat bantuan dari pemerintah, tentu tidak, jika sebelumnya pengelolaan keuangan itu sudah direncanakan dengan matang dan terukur, Wallahu’alam Bhisawab. [*].





