“Itu yang menjadi tujuan utamanya,” kata Kadis Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Yunus.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman dan informasi terkait penerapan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan terkhususnya pada perkebunan rakyat.
“Termasuk mengajarkan bagaimana membuat manajemen Replanting perkebunan kelapa sawit sesuai dengan SOP terhadap Koperasi pelaksanaan pekerjaan replanting,” katanya.
Yunus menjelaskan, rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang hampir permasalahannya disebabkan oleh kondisi tanaman yang sudah tua dan rusak.
Selain itu, kata dia, penggunaan benih sembarangan atau bukan bibit unggul yang bersertifikat oleh masyarakat juga menjadi penyebab lainnya.
Oleh karena itu, dengan adanya program PSR ini diharapkan mampu menjawab semua permasalahan serta memberikan solusi kepada para petani.
Sebab, kata Yunus, program peremajaan tanaman kelapa sawit diwajibkan menggunakan benih unggul dan bersertifikat.
“Program PSR memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas,” katanya.
Untuk itu, Yunus mengaku pihaknya akan terus melakukan upaya pendampingan serta pengawasan terhadap program strategis nasional yang sedang berjalan di Kabupaten Aceh Tamiang ini.





