MPLSP Ramah dilaksanakan selama lima hari di minggu pertama awal tahun ajaran, sesuai dengan Panduan Aktivitas yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak anak, pemuliaan murid, serta penanaman nilai-nilai karakter dalam suasana yang aman dan menggembirakan.
Bupati Ayah Wa juga mengingatkan bahwa kegiatan MPLSP harus selaras dengan berbagai regulasi yang berlaku, seperti:
Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan,
serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Pendekatan yang ramah dan edukatif pada minggu pertama sekolah menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua,” tutur Bupati.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap agar seluruh sekolah dapat mengawali tahun ajaran baru dengan penuh semangat, tanpa tekanan, dan dengan kolaborasi erat antara guru, siswa, dan orang tua. Dukungan aktif dari berbagai pihak dinilai menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing, pungkasnya. (Sayed Panton)




