Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan mengatakan, dalam perspektif administrasi maupun hukum tata ruang nasional, bahwa batas laut dihitung berdasarkan garis darat. Maka, jika batas darat bergeser, batas laut pun ikut bergeser.
“Inilah menurut saya penyebab utama munculnya klaim terhadap Pulau Panjang dan ketiga pulau lainnya oleh Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Seperti diketahui bahwa persoalan batas darat antar provinsi Aceh dan Sumut tepatnya di Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan kecamatan Manduamas (Tapteng) sebetulnya belum menemukan titik terang persoalan yang bertahun – tahun bahkan sempat terjadi pertumpahan darah pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Hampir setengah Desa Lae Balno kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil di klaim menjadi wilayah Tapteng, jangan lahan, kantor Desa Lae Balno juga turut menjadi wilayah Manduamas.
Persoalan ini pun sempat menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk politisi dan tokoh besar Aceh, bahkan Wali Nanggroe turut hadir ke Danau Paris pada 2020 lalu.
Mengenai hal ini, menurut Sekretaris Komisi III DPR Aceh tersebut menilai perlunya dilakukan review kembali dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumut dan Pemerintah Pusat dalam hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk mendapat kepastian hukum dan meminimalisir konflik warga kedua daerah.




