Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Kabid Perencanaan Muhammad Ichsan menyampaikan pemaparan tentang perencanaan yang ideal yang harus dilakukan oleh daerah.
Menurutnya, RKPD harus selaras dengan aturan yang ada dan sesuai dengan RPJMN dan RPJMA.
Dikatakan, empat katalisator yang menjadi landasan percepatan pembangunan Aceh antara lain mencari talenta yang berbakat (skill) SDM.
Visi misi Aceh juga memiliki sembilan program cepat (quick wins) antara lain JKA unggul, lumbung pangan dan penguatan Baitul Mal.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrizal, M. Si mengatakan, pelaksanaan Musrenbang didasarkan Inmendagri Nomor 52/2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan dan pembangunan daerah bagi daerah masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru.
Adapun jumlah peserta sebanyak 150 orang terdiri dari kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, mitra diskusi, tokoh perempuan, LSM, Ormas dan pihak terkait lainnya.
Tujuan kegiatan adalah untuk mendapatkan masukan dari OPD dan pihak terkait untuk bahan dalam Musrenbang yang segera dilaksanakan
Dia juga melaporkan, sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2026 antara lain,
PDRB perkapita diharapkan mencapai angka Rp. 28.478.078,39.




