Tema tersebut memiliki tiga makna. Pertama, penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Sesuai Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14/ 2005, guru adalah pendidik profesional yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai hasil belajar para murid.
Kedua, guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru berperan mendidik para murid sehingga memiliki kecerdasan, ketrampilan dan karakter yang mulia.
Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan Bangsa dan Negara. Guru yang hebat menentukan kualitas pembelajaran, kualitas kelulusan dan kualitas sumber daya manusia.
Dikatakan, sejalan dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas.
Pertama, pemenuhan kualifikasi guru. Terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV atau Strata 1. Secara bertahap melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV / S-1.
Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral dan sosial, tetapi juga kewirausahaan dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan. Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, Kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi.




