Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu, hukuman disiplin sedang berupa : pertama, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kedua, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan ketiga, pPenurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu, pertama, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, ketiga, pembebasan dari jabatan, dan keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Untuk itu, saya harapkan kepala seluruh Bapak/Ibu guru PNS, ASN, Non-ASN dan PPPK Aceh Utara tidak terlibat dalam politik praktis pada agenda Pilkada tahun 2024 ini, bijak dalam ber-medsos, tidak melakukan like dan coment, apalagi mengunggah foto atau video yg berhubungan dengan pasangan tertentu dalam Pilkada tahun 2024,” harap Mahyuzar.
Usai gelar upacara, Pj Bupati Mahyuzar didampingi oleh Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos, MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, dan Kepala Cabdin Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara Ahmad Yamani, M.Pd, berkenan menyerahkan penghargaan kepada puluhan guru dan Kepala Sekolah berprestasi yang selama ini mengabdi dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.




