BANDA ACEH (MA) — Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menetapkan data Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi yang terbuka untuk publik.
Keputusan ini sekaligus menggugurkan dalih kerahasiaan yang selama ini kerap digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk menutup akses data lahan.
Dalam sidang sengketa informasi yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, Majelis Komisioner KIA mengabulkan permohonan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).
Lewat Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, KIA dengan tegas memerintahkan BPN Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi tertanggal 10 Februari 2026 yang sebelumnya dijadikan tameng untuk menyembunyikan data HGU.
”Pemohon adalah pihak yang berhak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know),” ujar Ketua Majelis Komisioner KIA, M. Nasir, didampingi Junaidi dan Sabri selaku anggota majelis, di ruang sidang kantor KIA, Banda Aceh.
KIA menilai Yayasan HAkA merupakan badan hukum sah, dan informasi yang mereka minta sepenuhnya berada di bawah penguasaan BPN serta berstatus terbuka. Sebaliknya, proses uji konsekuensi yang dilakukan BPN dianggap majelis tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sengketa lahan ini bermula pada 13 Oktober 2025. Saat itu, Yayasan HAkA menyurati Kepala Kanwil BPN Aceh untuk meminta salinan dokumen HGU milik PT Tegas Nusantara.




