Dokumen yang direngkuh mencakup informasi fundamental: nama pemilik, peruntukan, masa kedaluwarsa, luas, peta lahan, hingga Salinan SK Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 yang menjadi alas pendaftaran perusahaan tersebut.
Alih-alih transparan, BPN menolak permohonan itu dengan alasan data HGU masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Merasa hak publik diamputasi, HAkA melayangkan gugatan ke KIA pada pertengahan Desember 2025.
Dalam proses ajudikasi nonlitigasi, HAkA berhasil mematahkan argumen BPN dengan menyodorkan preseden kuat: Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 dan Putusan KIP RI Tahun 2016. Bukti-bukti ini mengonfirmasi bahwa data HGU bukanlah rahasia negara.
Pasca-putusan ini, bola panas kini berada di tangan BPN Aceh. Sesuai aturan, termohon memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk merespons atau mengajukan keberatan.
Jika BPN diam hingga batas waktu berakhir, putusan KIA akan otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Artinya, Yayasan HAkA memiliki jalan lapang untuk meminta penetapan eksekusi paksa kepada Ketua Pengadilan yang berwenang demi mendapatkan data tersebut.
KIA menaruh harapan besar agar putusan ini menjadi tonggak yurisprudensi transparansi tata kelola lahan di Aceh.




