Gubernur Kantongi Tiga Nama Balon MAA Provinsi Aceh, Bisakah?

Usman Lamrrung, Civitas Akademisi Universitas Abulyatama Aceh, Banda Aceh. Kamis, 13 Januari 2022.

Dari tiga orang Calon, dua Orang bukan hasil Mubes dan cuma Dr. Safrul Muluk, M.A.,M.Ed. yang berasal dari hasil Mubes.

Menguntungkan karena kapisitasnya hanya sebagai Anggota Pengurus, sementara dua lagi yang bukan hasil Mubes posisinya Wakil Ketua dan Wakil Ketua Pemangku Adat. Maka sangat mungkin yang akan diambil dari yang kalah mengingat kapasitas mereka dalam Pengurus.

BACA JUGA...  Pj Bupati Haili Yoga: Tebu Samarkilang Terbaik di Nusantara 

Seharusnya dalam pengusulan kepada Gubernur harus dilengkapi berita acara dan tata tertib musyawarah untuk pemilihan Ketua. Dalam berita acara dimaksud harus jelas disebutkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing, sehingga nampak jelas yang mana Calon unggul dengan memperoleh suara terbanyak.

“Kalau diusulkan kepada Gubernur tanpa menjelaskan posisi masing-masing, patut dapat diduga adanya maksud-maksud terselubung dan dikhawatirkan Lembaga MAA akan terus menjadi lumbung permasalahan,” kata Usman.

BACA JUGA...  KBRI di Singapura Siap Dukung Ekspor Komoditas Pertanian

Namun mengingat Lembaga MAA berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lembaga Wali Nanggroe serta Ketua/Pengurus baru berlaku sejak dikukuhkan oleh Wali Nanggroe, maka sebaga benteng terakhir, perlu mengevaluasi secara cermat, demi untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Apalagi persoalan hasil Mubes MAA Tahun 2018 dan Mubes Tahun 2020 sampai sekarang belum kunjung selesai. Bahkan kalau ditelaah lebih jauh sepertinya kondisi demikian sedang terjadi pembiaran dan kalau itu yang terjadi sungguh sangat disayangkan, mengingat MAA merupakan Lembaga yang berfungsi untuk turut membantu Pemerintah Aceh dalam rangka menciptakan kedamaian, ketertiban, keamanan dan kerukunan masyarakat.