Alumni UIN Ar-Raniry itu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan bahwa terdapat hibah yang diberikan kepada individu sebesar Rp. 353.350.000,- dan hibah yang kepada lima kelompok masyarakat yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga sebesar Rp. 298.815.000,-. Tak hanya itu, juga terdapat hibah yang diberikan kepada 36 kelompok masyarakat yang belum mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak terdaftar pada Kantor Kesbangpolinmas. Jumlah hibah kepada 36 kelompok tersebut totalnya mencapai seluruhnya sebesar Rp.3.396.939.700,-,” beber Rizal.
Menurut GerPAS, hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah, baik itu yang diuraikan pada pasal 4, 6, 7 dan pasal 40 Permendagri tersebut.




