Alumni UIN Ar-Raniry itu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Gerakan Pemuda Aceh Selatan (GerPAS) desak pihak penegak hukum untuk segera mengusut indikasi pelanggaran hukum terhadap penggunaan anggaran hibah dan bansos Pemkab Aceh Selatan Tahun 2019.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 3.C/LHP/XVIII.BAC/04/2020 tanggal 24 April 2020 ditemukan pelanggaran hukum yakni diantaranya adanya pemberian hibah kepada individu, kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol menyalahi ketentuan. Selain itu juga adanya penyaluran Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan perlombaan masyarakat tidak sesuai
ketentuan,” ungkap Inisiator Pembenyukan Gerpas, Rizal, SH kepada wartawan, Minggu, 6 Juni 2021.
Dia menjelaskan, Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2019 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.10.509.500.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.021.499.118,- atau sebesar 85,84% dari anggaran.




