SAGOE  

Gempar: Keterlibatan Juha dalam perkara Din Minimi dipertayakan

SERAMBINEWS.COM, IDI – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi SH, mempertanyakan keterlibatan Juha Christensen dalam proses pemberian amnesti terhadap kelompok Din Minimi.

Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka Nurdin Ismail alias Din Minimi (kiri) bersama fasilitator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen
Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka Nurdin Ismail alias Din Minimi (kiri) bersama fasilitator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen

Menurut Auzir, keterlibatan Juha Christensen dalam wacana pemerintah pusat yang akan memberikan amnesti terhadap kelompok Din Minimi patut dipertanyakan. Pasalnya, posisi Juha sebagai warga negara asing dan bukan representasi lembaga pemerintah Republik Indonesia.

“Justeru keterlibatan Juha akan mengganggu sinergisitas dan harmonisasi lintas kelembagaan karena proses verifikasi amnesti seyogyanya dilakukan oleh Kemenkumham RI, termasuk soal pendataan anggota Din Minimi semestinya dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Auzri dalam rilis pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (26/01/2016).

Tindakan personal Juha, menurut Auzir, semakin melecehkan institusi negara yang ada di pusat dan di Aceh, terkesan persoalan kelompok Din Minimi adalah persoalan dunia internasional, padahal kasusnya itu hanya persoalan perjuangan keadilan yang ditujukan kepada pemerintah Aceh yaitu gubernur dan wakil gubernur Aceh.

“Persoalan Din Minimi yaitu persoalan perjuangan keadilan yang ditujukan kepada pemerintah Aceh yaitu gubernur dan wakil gubernur Aceh. Jadi tidak ada kaitannya dengan perlawanan terhadap pemerintah RI, menurut kami keterlibatan Mr Juha akan menjadi tidak sehat dan memberikan kesan seolah-olah tidak ada pihak baik di Aceh maupun pusat yang bisa melakukan hal itu, ” ujarnya.

BACA JUGA...  Teror Warnai Pilkada Aceh, Rumah Datok Marlempang Ditembak OTK

Kami mengingatkan Mr Juha agar tidak bermain-main dan mencari sensasi di Aceh, pinta Auzir. (Nil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *