Gelar Aksi Perluasan Gemarikan, KKP dan DPR RI Bagikan 1.000 Paket Olahan Ikan di Aceh Utara

Sabtu, 10 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, (MA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama mitranya DPR RI menggelar kegiatan perluasan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) untuk percepatan penurunan stunting di Aceh Utara, Sabtu, (10/12/2022).

Kegiatan berlangsung di Pasar Ikan Bersih (PIB) Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, dan dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi MSi disaksikan Anggota Komisi IV DPR RI Muslim, S.Hi MM, Ika Desy Verawati, SS, MIntBus (KKP), dan Kadis KP Aceh Utara.

BACA JUGA...  Reje Kampung di Aceh Tengah Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Dalam arahannya, Aliman menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan upaya menurunkan stunting melalui kegiatan Gemarikan.

Dikatakan, prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Utara (2021) mencapai 38,8%. Artinya 1 diantara 3 balita mengalami stunting atau lebih tinggi dari provinsi yang hanya 33,2%.

Aliman menjelaskan, “kasus stunting lebih disebabkan karena pola makan, sanitasi, pola asuh, serta kurangnya bekal pengetahuan tentang pentingnya asupan gizi selama kehamilan,”ujarnya.

“Hal ini sebaiknya menjadi referensi target edukasi bagi pemerintah dalam penanganan stunting. Edukasi dan pemberian makanan tambahan bagi remaja putri calon ibu, ibu hamil dan ibu menyusui sangat berperan penting dalam upaya penurunan kasus stunting,” imbuhnya.

BACA JUGA...  Ilham Pangestu: 40 Persen Kita Bangun Aceh Utara dengan Pokir 

Karena itu kampanye Gemarikan mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsi ikan juga sekaligus untuk membantu menyerap produk perikanan yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dibagikan 1000 paket olahan ikan bagi warga, masing-masing 500 Paket di Kecamatan Lhoksukon dan 500 Paket di Kecamatan Tanah Jambo Aye, kaos Gemarikan serta tas belanja Gemarikan.

BACA JUGA...  Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Semua paket olahan ikan merupakan hasil produksi UMKM Aceh. “Kami mengharapkan produk-produk yang kami bagikan dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat untuk dapat mengolah ikan menjadi bentuk lain yang memiliki nilai tambah dan menciptakan peluang usaha baru sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi bagi seluruh masyarakat,”harapnya.

“Tak hanya keluarga kita makin sehat karena mengkonsumsi ikan, namun juga kita mendapatkan tambahan penghasilan dari berjualan ikan maupun olahannya. Sehingga ini akan berpengaruh positif terhadap pengendalian inflasi.” tutupnya. (R).

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB