Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim IPTU Dr Junaini M.S.M, M.H menambahkan, penyidik melakukan penambahan pasal karena korban dinyatakan telah meninggal dunia pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 23.45 WIB, sehingga kedua tersangka dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e KUHPidana: Melakukan kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dan kematian, diancam penjara paling lama 12 tahun.
Atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, diancam penjara paling lama 7 tahun.
Kronologis tindak pidana ini dilaporkan oleh Saudara Mahmudi (selaku wali korban) pada 18 Desember 2025. Penyidik telah memeriksa 7 saksi, 2 tersangka, dan mengamankan rekaman Closed Circuit Televisi (CCTV).
Kejadian berawal dari cekcok antara tersangka HS dengan abang kandung korban, Saudara Jailani, terkait upah panggul barang sebesar Rp15.000,- yang enggan dibayarkan oleh HS. Saat terjadi cekcok, korban datang membela abangnya.
Tersangka HS meludah ke arah korban sehingga terjadi pertikaian.
Tersangka ZK kemudian memukul wajah korban hingga jatuh, lalu menekan kepala korban ke aspal sambil memukul leher dan kepala belakang korban berkali-kali.




