Korban selama hidupnya korban bekerja sebagai Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang, bersama pelaku Buruh Pelabuhan mengangkat barang penumpang dari kapal roro.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan saudara kandung dengan identitas sebagai berikut bernisial ZK atau Zulkarnen bin Alm Usman Basyah Fardan Umur 33 Tahun Pekerjaan Nelayan dan Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang, warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Tersangka kedua adalah HS atau Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan Umur 41 Tahun, Pekerjaan Nelayan Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Pasal yang dipersangkakan pada awalnya penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHPidana: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap orang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Dan atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana: Barang siapa yang melakukan dan turut melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara paling lama 5 tahun., terang AKBP Sukoco.




