Gara-Gara Uang Receh Dua Bersaudara Bunuh Rekan Sepekerjaan di Sabang

Kapolres Sabang AKBP Sukoco didampingi Kasat Reskrim IPTU Junaidi saat memberi keterangan pers akhir tahun

Korban selama hidupnya korban bekerja sebagai Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang, bersama pelaku Buruh Pelabuhan mengangkat barang penumpang dari kapal roro.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan saudara kandung dengan identitas sebagai berikut bernisial ZK atau Zulkarnen bin Alm Usman Basyah Fardan Umur 33 Tahun Pekerjaan Nelayan dan Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang, warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Pelantikan Komisioner KIP Kota Sabang Ibarat Pesta Anak Tanpa Dihadiri Orang Tua

Tersangka kedua adalah HS atau Hasanuddin bin Alm. Usman Basyah Fardan Umur 41 Tahun, Pekerjaan Nelayan Buruh Panggul Pelabuhan Balohan Sabang warga Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Pasal yang dipersangkakan pada awalnya penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHPidana: Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap orang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA...  Pemko Sabang dan BPKS Belum Laksanakan WFH Bagi ASN Dilingkungan Kerjanya

Dan atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana: Barang siapa yang melakukan dan turut melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara paling lama 5 tahun., terang AKBP Sukoco.