“Kita tidak boleh diam. Pemerintah Aceh harus segera menempuh jalur hukum dan diplomasi antarprovinsi. Rakyat Aceh berhak tahu bahwa wilayahnya tidak sedang dirampas secara sepihak,” katanya.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Sorotan tajam kembali diarahkan ke Pemerintah Aceh. Kali ini datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zamzami, yang dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA. Senin, 26 Mei 2025.
Zamzami mendesak sikap tegas terhadap polemik pengalihan wilayah empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan hanya soal tapal batas administratif. Ini menyangkut harga diri dan kedaulatan Aceh,” ujar Zamzami dengan nada meninggi.
Empat pulau yang dimaksud—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—secara administratif telah dicantumkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah lewat Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-3727 Tahun 2023.
Keputusan yang dinilai Zamzami sebagai pukulan telak terhadap sejarah dan legitimasi Aceh atas kawasan tersebut.
“Kita tidak boleh diam. Pemerintah Aceh harus segera menempuh jalur hukum dan diplomasi antarprovinsi. Rakyat Aceh berhak tahu bahwa wilayahnya tidak sedang dirampas secara sepihak,” katanya.




