Eks Relawan Dukung Jokowi Jadi Presiden Seumur Hidup

Minggu, 8 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA) – Eks relawan Jokowi periode 2014-2019 Muktaruddin Usman SE, menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar Ir. H. Joko Widodo diangkat menjadi Presiden seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Muktar kepada Media ini, Minggu 7 Desember 2019.

Eks relawan ini memberikan lima alasannya mengapa diusulkan Jokowi jadi presiden seumur hidup. Pertama pilpres akan dihapus, pilkada, pileg, tujuannya dapat menghemat uang negara puluhan triliun perlima tahun. Uangnya bisa untuk keperluan yang lain.

BACA JUGA...  KAMMI Turun Aksi Galang Dana Untuk Korban Banjir Jabodetabek

Lanjut Muktar, kedua untuk mencegah korban jiwa, yang pernah terjadi, agar negara ini aman dan tentram.

Ketiga, Muktar juga menyampaikan, hal ini dengan sendirinya akan mengurangi hoax yang beredar selama ini.

Keempat mencegah disintegrasi bangsa akibat perselisihan politik. Yang Kelima, dapat menghilangkan perilaku menghalalkan segala cara demi kekuasaan.

“Untuk itu, maka saya menyarankan agar Jokowi diangkat jadi presiden seumur hidup, ” saran mantan relawan Jokowi-JK dari unsur BaraJP, Muktarrudin.

Selain diangkat Jokowi jadi presiden RI untuk masa jabatan seumur hidup, mantan relawan ini juga mengusulkan, kepala daerah dan anggota legislator juga dikukuhkan masa jabatannya jadi seumur hidup.

BACA JUGA...  Hewan Qurban di Aceh Besar Meningkat, 30 Ekor Disembelih di Masjid Agung

“Jangan cuma presiden saja, seluruh politisi yang sedang berkuasa juga ditetapkan seumur hidup, ” sarannya.

Bila langkah tersebut dijalankan, dia meyakini, stabilitas politik dipastikan akan terjamin, dan seluruh ambisi presiden akan dengan mudah dapat diwujudkan.

Namun ia juga berharap agar DPR RI mengasah undang-undang presiden seumur hidup, bila gagal dalam 2 (dua) periode berkuasa, wajib dihukum mati.

BACA JUGA...  Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar Resmikan RSU Putri Bidadari Aceh

“Tapi kalau kekuasaan seumur hidup sudah diberikan, dan sudah dibuat perjanjian notaris serta disahkan oleh pengadilan, hasilnya tidak bisa mensejahterakan rakyat,  merugikan bangsa dan negara, maka wajib dihukum mati,” tegasnya.

Hukuman mati itu bukan tidak beralasan, menurut dia, sudah sepantasnya para pemburu kekuasaan dihukum seberat beratnya atas kegagalan.

“Kenapa harus dihukum mati, supaya ke depan akan muncul pemimpin yang amanah bukan pemburu kekuasaan yang merugikan rakyat dan negara, ” pungkas Eks relawan Jokowi ini. (Rudi H)

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB