IDI (MA) – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND), serta elemen masyarakat sipil tolak Undang Undang ‘Omnibus Law’ Ciptakan Lapangan Kerja (Cilaka) yang disahkan Pemerintah dan DPR RI. Kamis 8 Oktober 2020.
Penegasan itu disampaikan Penanggung Jawa EK-LMND, Zulkifli kepada wartawan, di Idi, Kabupaten Aceh Timur Aceh. Terkait pengesahan UU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Zul, Mahasiswa, Buruh, Masyarakat dan berbagai elemen harus bersatu untuk menolak UU Omnibus Law tersebut, sebab tidak ada keberpihakan rakyat Indonesia, khususnya Aceh.
“Bukan hanya Mahasiswa dan Buruh yang harus bersatu dalam menolak UU Omnibus Law Cilaka, tapi semua element masyarakat,” Tegasnya. Dia melihat produk Undang-undang sapu jagat itu tidak hanya mengabaikan hak-hak buruh dan Pekerja, Omnibus Law juga mengabaikan Hak Otonomi Khusus dan lingkungan, dengan alasan Investasi.
Masih Zul, Dengan disahkan UU Cilaka tersebut, adalah bentuk bentuk perampasan sumberdaya dan pengrusakan lingkungan akan berlaku bebas tanpa kendali dengan dalih investasi.
Sebab, investasi butuh tanah, mengeruk bumi, dan merambah hutan, sehingga memunculkan konflik agraria dimana-mana. “Belum ada Omnibus Law saja, sudah sangat banyak Konflik Agraria dan Perambahan hutan di Aceh, khususnya Aceh Timur, apalagi adanya Omnibus Law,” Katanya kesal.




