Tim Intel Kejagung Tangkap Dokter DPO di Malaysia

Rabu, 29 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)– Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan terpidana dr. Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo S.PjP.

“Terpidana ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 November 2017, jam 22 40 WM, di D 14 -10 Apartment Nusa Perdana Taman Nusa Perintis 3 Gelang Patah Johro Bahru Malausia.” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam intel) Jan S. Marinka, di Kejagung, Jakarta Selatan.(29/11)

Dijelaskannya, Terpidana ini merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, dengan plafon anggaran Rp.277.000.000.000. “Baik statusnya sebagai terpidana maupun tersangka di beberapa wilayah hukum Jawa Timur,” ungkapnya.

Lanjutnya, perbuatan melawan hukum terpidana dengan cara mencari calon penerima bantuan dengan mengajukan proposal penggunaan dana, setelah dana cair kepada lembaga atau penerima bantuan, lalu terpidana memerintahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening milik pribadinya, sementara penerima hak hanya sebagian kecil sehingga negara dirugikan hingga Rp 2 milyar.

BACA JUGA...  DPO Polda Lampung Bersama Sabu 992 Gram Diamankan Polres Aceh Utara 

Diterangkannya, adapun empat proses persidangan yang diikuti terpidana dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, yang pertama putusan Pengadilan Negeri Ponorogo no 427/Pid B/2010/PN.PO tanggal 21 April 2011, dalam amar putusanya dengan pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 295 juta.

Kedua, Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.630 /Pid.B/2010/PN SDA. tanggal 2 Desember 2010 (In Absentia) dengan amar putusanya dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 juta, Subsidiair 6 bulan penjara, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 298 juta.

BACA JUGA...  Usai SAKIP, Kanwil Kemenkumham Aceh Komit Tingkatkan Kualitas Pelaporan Kinerja

Ketiga, Putusan Pengadilan Surabaya no 3101/PID .B/2010/PN SBY tanggal 19 Juli 2010, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi namun vonis yang dijatuhkan O (Null) mengingat akumulasi pidana penjara telah dijatukan kepada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri di Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun.

Dan yang keempat, amar putusan Pengadilan Negeri Jombang no 629/Pid B/2010/PN Jombang tanggal 12 Juli 2011, dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta, subsidiair 6 bulan penjara, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 735 juta subsidiair 3 tahun 6 bulan penjara.

Jan S. Marinka menambahkan, hal ini merupakan perwujudan dan sinergitas penegakan hukum dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi, dan juga merupakan cikal bakal dari mengaktifkan kembali tim terpadu pencari tersangka dan terpidana, serta aset tindak pidana yang diketua oleh wakil Jaksa Agung, sehingga memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

BACA JUGA...  Ini Sikap PPWI Nasional terhadap Kriminalisasi Pewarta Warga di Aceh Tamiang

Sinergitas penegakan hukum yang telah dilakukan kali ini antara kepolisian, kejaksaan dan imigrasi, dan perwakilan kejaksaan di luar negeri.

“Proses melarikan diri terpidana ini terungkap, hasil kerja sama kami dengan pihak imigrasi diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan modus yang sama dengan gayus tambunan,” ungkapnya.

Lanjut Jan, pihaknya mampu menangkap sang dokter masuk DPO itu karena yang bersangkutan mengajar disana hal itu terlacak dari paspor.

“Adanya bantuan dari pihak lain maupun keluarga terpidana hal itu masih kita dalami,” kata Jan.( red )

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian
Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:53 WIB

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Kamis, 5 November 2026 - 20:13 WIB

Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Berita Terbaru