Kata Zul, UU Cilaka itu mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau lebih dikenal Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi dasar Kekhususan Aceh.
Paparnya, kedepan UUPA itu juga akan tersingkirkan terutama dalam pengelolaan Minyak dan Gas (Migas), serta pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya yang ada di Aceh.
“Jika Omnibus Law tidak ditolak, Kita dan anak cucu kita nanti akan terus menjadi budak dinegerinya sendiri, sementara Tanah dan SDA kita bebas digarap pihak Asing dengan dalih Investasi, Ayo, bersama kita lawan Pemerintah Oligarki yang telah berkhianat kepada rakyat, karena telah meberi kebebasan kepada kapitalis untuk memperbudak rakyatnya sendiri.” Pungkasnya. (Syawaluddin)




