Kemudian dari lima kampung yang sudah mendaftar, sambungnya Kampung Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun menjadi kampung pertama pelaksanaan Kampung Tersipu 2021.
“Jadwal pelaksanaannya hari Sabtu -Minggu, 30 – 31/202 akan dilakukan Pelayanan Adminduk Kampung Tersipu di Kantor Datok Penghulu Rimba Sawang,” sebutnya.
Sepriyanto menyampaikan dalam Pelayanan Adminduk Kampung Tersipu di Rimba Sawang nanti akan dilayani Rekam Cetak KTP el, Kartu Indentitas Anak (KIA), KK (Perubahan elemen data, pecah KK, serta yang lainnya, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah serta dokumen kependudukan lain yang dibutuhkan masyarakat.
“Khusus Rekam Cetak KTP, juga melayani masyarakat dari luar Kampung Rimba Sawang dengan syarat membawa fotocopi KK dan berpakain sopan/rapi dan mengikuti Protokoler Kesehatan,” urainya mengakhiri. (*)














