BANDA ACEH (MA) — Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat H. Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) menegaskan, oknum pelaku pembentangan bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis 28 November 2024, bukanlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam wadah KPA.
Kecuali itu, tidak ada perintah apapun dan kepada siapapun dari KPA Pusat, untuk membentangkan bendera Bulang Bintang di mana pun. Karenanya tegas Abu Razak, pihaknya tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab terhadap aksi dimaksud.
Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh paska Pilkada, Rabu lalu, jelas Abu Razak, Jumat 29 November 2024 di Banda Aceh.
Penjelasan ini disampaikan Abu Razak, menjawab pertanyaan banyak pihak, terkait adanya dua pemuda dengan wajah tertutup sebu, Kamis kemarin, membentang bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh.
Abu Razak menduga, aksi pelaku telah ditunggangi pihak atau oknum tertentu dengan tujuan merusak nama baik KPA serta PA, usai H. Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh), dinyatakan sebagai pemenang sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030, berdasarkan hasil repitulasi suara KPU RI.




