Lhokseumawe, (MA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar sidang paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2017-2022.
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail pimpinan sidang mengatakan, untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Undang Undang No nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan han Daerah serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah yang masa jabatan nya berakhir pada Tahun 2022.
Maka dari itu DPRK Lhokseumawe perlu menyelenggarakan rapat Paripurna dalam rangka pengumuman Akhir masa jabatan sekaligus mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe periode 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah selama 5 lima tahun terhitung sejak Pelantikan. Selanjutnya disebutkan bahwa pemberhentian Kapala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna dan di usulkan oleh Pimpinan DPRK kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian Walikota dan Waki Walikota Lhokseumawe,
Bedasarkan hal tersebut di atas mengingat Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe dilantik pada tanggal 12 Juli 2017 bedasarkan berita acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe sehingga dapat kami umumkan usulan Pemberhentian de ngan Hormat Walikota dan Wakil Walikota Periode 2017- 2022 akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2022
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi ka pada Walikota dan Wakil Walikota selaku mitra kerja DPRK untuk mewujudkan visi dan Misi Kota Lhokseumawe Periode 2017-2022 serta atas kerjasamanya dalam merumuskan kebijakan kebijakan Pemerintahan, Pem bangunan dan Pembinaan kepada Masyarakat sehingga roda Pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya yang bermuara sepenuhnya untuk kepentingan Masyarakat Kota Lhokseumawe,” Ucapnya.
Sambungnya, untuk pejabat Walikota Lhokseumawe yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Lhokseumawe dalam menjalankan roda Pemerintahan selama kurang lebih dua tahun ke depan dapat terus bersinergi dan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,serta Stake holder terkait lainnya.[]
Laporan : Mulyadi