LHOKSEUMAWE (MA) – Kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat (Aceh) ke DPRK Lhokseumawe dalam rangka kajian dan sosialisasi program Legislasi Aceh yang menjadi prioritas Tahun 2023 dan yang sudah ditetapkan sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor : 21/DPRA/2022 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh.
Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus, M. AP dalam hal ini selaku koordinator panitia legislasi memimpin rapat Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, mengatakan kehadiran anggota DPR Aceh dalam rangka membahas kajian terhadap Rancangan Qanun
Kemudian ia menjelaskan, adapun program Legislasi Aceh yang menjadi prioritas Tahun 2023 dan yang sudah ditetapkan sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor : 21/DPRA/2022 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh yaitu rancangan Qanun Aceh tentang penyiaran Aceh, rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Selain itu rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan.
Selanjutnya, rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2024, Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Sedangkan daftar tambahan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Tahun 2023 yaitu rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
“Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas jaminan Pembiayaan Syariah, rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara,” Jelasnya. (Mulyadi).




