Namun, berdasarkan keterangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), pada tahun anggaran yang sama pemerintah daerah tetap merealisasikan pengadaan satu unit mobil dinas senilai Rp1,875 miliar, di samping juga melakukan penyewaan kendaraan dinas. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah BPK telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya diumumkan kepada publik sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran,” kata sumber tersebut.
Polemik pengadaan mobil dinas itu turut mendapat perhatian dari kalangan LSM dan praktisi hukum di Aceh Selatan.
Praktisi hukum Muhammad Nasir, SH, MH menilai terdapat perbedaan antara pernyataan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan fakta yang tertuang dalam LHP BPK.
Menurutnya, sebelumnya Pemerintahkabupaten Aceh Selatan membangun narasi bahwa Bupati H. Mirwan MS bersama Wakil Bupati H. Baital Mukadis menolak pengadaan mobil dinas baru dengan alasan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan daerah.
Namun, temuan BPK menunjukkan kendaraan tersebut tetap dibeli pada Tahun Anggaran 2025, yang menurutnya juga harus melalui persetujuan DPRK sebagai bagian dari pembahasan APBK.
“Kalau benar demikian, ini yang disebut masyarakat sebagai cakap tak serupa bikin. Publik diberi informasi bahwa pengadaan ditolak, tetapi dokumen resmi negara menunjukkan kendaraan itu justru direalisasikan,” ujar Muhammad Nasir kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (3/7/2026).




