DPR Aceh Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

ACEH | MA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh  menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh.

Dukungan tersebut ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang digelar di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7).

BACA JUGA...  DPRK Lhokseumawe bersama DPR Aceh Bahas Qanun Prioritas Tahun 2023

Perwakilan DPR Aceh yang hadir terdiri dari Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya. Kehadiran unsur legislatif tersebut menjadi sinyal kuat adanya komitmen bersama antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA...  Haili Yoga Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD 2025 – 2045

“DPR Aceh menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung ekonomi rakyat,” ujar Khairil Syahrial.

LPPD Syariah nantinya akan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM, sektor produktif, serta pengembangan usaha syariah di Aceh. Kehadirannya diyakini mampu menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.