“Peningkatan pelayan perizinan ini, sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi Bener Meriah, dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,”katanya.
Apalagi, lanjutnya, jika pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), otomatis memiliki kekuatan hukum. “Makanya kami mengimbau agar pelaku usaha dapat segera mengurus NIB,” sebut Abdul Kadir.
Dia berharap, para pelaku UMKM yang telah memiliki NIB bisa meningkatkan usahanya. “Keuntungan dari NIB ini, pelaku usaha bisa mendapat kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau Perbankan. Sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya,” pungkasnya. (AR).
Halaman : 1 2















