Diskusi Kasus Kekerasan Seksual, Warnai Temu Ramah HIMATN Unimal

Sabtu, 19 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, ( AD ) – Terkait dan perbedaan pendapat soal wewenang dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, Himpunan Mahasiswa Tata Negara (HIMATN) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, lakukan diskusi, Sabtu (19/10/2019) di Laut Rancong Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Menurut keterangan penyelenggara, diskusi ini ada karena adanya perbedaan pendapat dari kalangan NGO/LBH di Aceh dan juga penegak hukum soal penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang mana UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak mengatur soal itu, namun pada dasarnya Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penyelesaian ini yang tercantum didalam Qanun Jinayat.

BACA JUGA...  Biota Sungai Berkurang, Mahasiswa Lepas Ribuan Benih Ikan

“Makanya kita angkat tema ini, karena ada dilematis menurut kita, dengan diskusi ini kita harapkan wawasan kita bertambah” Kata Arwan Syahputra, Selaku Ketua Panitia pada media rilisnya yang dikirim melalui layanan pesan WhatsApp ( WA ), (19/10).

Sementara itu, Ketua Umum HIMATN sendiri mengungkapkan bahwa pada dasarnya diskusi ini adalah budaya para anak HTN jadi perlu dilestarikan dan di kembangkan.

“Saya harap kepada pengurus kedepan agar terus kompak, dan mengadakan diskusi seperti ini, karena anak HTN itu dikenal dengan sering berdiskusi soal isu hukum terkini,” ujarnya Reza fahlevi.

BACA JUGA...  Kodam IM Gelar Nobar Film G 30 S PKI Bersama Unsyiah di Darussalam

Dalam mendudukkan diskusi itu, Pihak kepanitia mengundang pemateri dari Alumni FH Unimal, Muhaddir, S.H yang juga pengacara muda Lhokseumawe.

Dalam pemaparan nya ia mengatakan bahwa UU perlindungan anak lebih cenderung melindungi korban, namun Qanun jinayat megarah pada pelaku (Keadilan) .

Tak hanya itu, Muhaddir selaku praktisi hukum juga menilai, Didalam Qanun Jinayat itu juga tercantum “selama Qanun ini mengatur soal kekerasan seksual, maka tidak bisa menggunakan aturan yg lain”.
Karena menurut nya, Aceh sendiri memiliki wewenang khusus untuk mengatur daerah dari segi ekonomi, sosial, pendidikan, bahkan hukum, sesuai amanah Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

BACA JUGA...  Jelang Pawai Takbiran, IKAMBA Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan

“Makanya kasus yang baru baru ini di daerah Lhokseumawe tentang kekerasan seksual terhadap anak itu menggunakan Qanun Jinayat dan sekarang perkara itu di adili di mahkamah syariah lhokseumawe,” pungkas Muhaddir, S. H

Acara itu juga di iringi temu ramah Mahasiswa antar Kekhususan Tata negara Unimal, Yang juga dihadiri oleh Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan Hadi Iskandar,S.H.,M.H, Kepala Kabagian Tata negara Nuribadah, S. H., M. H,
Ketua magister hukum Dr.Yusrizal, S. H., M. H, para dosen Tata Negara dan juga Alumni serta Ketua ormawa lintas fakultas. ( 021 ).

Berita Terkait

Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan
Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama
Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan
Pelatihan Jurnalistik di Aceh Selatan Bekali Pelajar Hadapi Persaingan Era Digital
Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri
Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan

Kamis, 10 September 2026 - 21:50 WIB

Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama

Kamis, 10 September 2026 - 21:20 WIB

Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

Pelatihan Jurnalistik di Aceh Selatan Bekali Pelajar Hadapi Persaingan Era Digital

Kamis, 3 September 2026 - 09:17 WIB

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB