Banda Aceh, MA – Kasubbag Program, Informasi dan Humas, Sumanto, S.Sos menyebutkan, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesejahteraan Sosial merupakan pelayanan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SPM urusan bidang sosial juga merupakan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan sosial (Kesos) di Aceh. Hal tersebut disampaikan sumanto, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kesejahteraan Sosial Aceh Tahun 2023, Jum’at (14/9/2023) di Hotel Rasamala, Banda Aceh.
Dia menyebutkan, Kegiatan FGD SPM ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman antara pemangku kebijakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang penerapan SPM khususnya bidang sosial.
Disamping itu, FGD dimaksud juga untuk menghasilkan kesepakatan dan solusi bersama dalam mendukung laju peningkatan capaian penerapan SPM di daerah.
“Penerapan SPM berarti pelaksanaan yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, FGD ini dalam rangka menyamakan persepsi tersebut” kata Sumanto.
“Selain itu kita berharap adanya kesepahaman bersama bahwa mesti mengutamakan keperluan PPKS yang berdasarkan kriteria SPM bidang sosial sebab ini menjadi urusan wajib daerah yang berhak diperoleh para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).” ungkapnya.





