Banda Aceh, MA – Kasubbag Program, Informasi dan Humas, Sumanto, S.Sos menyebutkan, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesejahteraan Sosial merupakan pelayanan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SPM urusan bidang sosial juga merupakan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan sosial (Kesos) di Aceh. Hal tersebut disampaikan sumanto, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kesejahteraan Sosial Aceh Tahun 2023, Jum’at (14/9/2023) di Hotel Rasamala, Banda Aceh.
Dia menyebutkan, Kegiatan FGD SPM ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman antara pemangku kebijakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang penerapan SPM khususnya bidang sosial.
Disamping itu, FGD dimaksud juga untuk menghasilkan kesepakatan dan solusi bersama dalam mendukung laju peningkatan capaian penerapan SPM di daerah.
“Penerapan SPM berarti pelaksanaan yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, FGD ini dalam rangka menyamakan persepsi tersebut” kata Sumanto.
“Selain itu kita berharap adanya kesepahaman bersama bahwa mesti mengutamakan keperluan PPKS yang berdasarkan kriteria SPM bidang sosial sebab ini menjadi urusan wajib daerah yang berhak diperoleh para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).” ungkapnya.
Sumanto menyebutkan, selama ini Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh telah memberikan perhatian khusus dan mendukung penuh terhadap pelaksanaan penerapan SPM bidang sosial di Aceh.
FGD menjadi bukti keseriusan pimpinan dalam memaknai pentingnya penerapan SPM di daerah guna menyediakan pelayanan dasar bidang sosial, dan bermuara pada terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Dia merincikan, pada tahun 2023 Dinas Sosial Aceh sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 33,5 Milyar untuk penerapan SPM urusan sosial, atau 31,71% dari anggaran Dinsos Aceh. Sementara ini berdasarkan hasil evaluasi penerapan SPM Nasional ditahun 2023 capaian penerapan SPM Aceh baru mencapai 48%, dan terus meningkat menjadi 65% pada triwulan ke II.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 sesuai Permendagri no. 100 Tahun 2018, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mulai menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Adapun PPKS yang berhak memperoleh pelayanan wajib SPM bidang sosial antara lain, disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis, dan korban bencana. Pelayanan tersebut berupa rehabilitasi sosial dasar di dalam panti dengan kewenangan provinsi dan luar panti pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.[r]