TAKENGON (MA) – Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin, Sp.B mengatakan, pembagian jasa medis bagi para tenaga kesehatan sudah sesuai ketentuan.
Aturan tersebut katanya, tertuang di dalam Perbub Nomor 15 Tahun 2014 tentang Remunerasi jasa medis di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah.
“Kalau soal pembagiannya bagaimana, aturannya ada Perbub 15 /2014 itu,” katanya saat konferensi pers bersama wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.
Tentang dirinya yang ditunjuk sebagai Wakil Direktur bagian Umum di RSUD Datu Beru, Gusnarwin mengatakan, hal tersebut berdasarkan SK Pj Bupati Ir. Mirzuan, MT dengan Nomor: Peg. 875.1/45/SP/2023, yang ditandatangani pada tanggal 2 Pebruari 2023.
“Dasar ini, menjadi acuan bagi tim keuangan RSUD memberikan jasa medis kepada saya, sebagai Direktur dan Wakil Direktur,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia lagi, setelah di koordinasikan ke Badan Keuangan Daerah, ternyata jabatan struktural tidak boleh menerima lebih dari satu tunjangan dari sumber yang sama.
“Dan disini, kita akui ada kekeliruan dan kita berkomitmen mengembalikan satu tunjangan itu. Kalau saya, menerima hanya satu bulan, yakni bulan Juni,” katanya.
Lanjutnya, pengembalian tunjangan ini , juga akan dilakukan oleh Wakil Direktur yang selama dari bulan Februari juga menerima tunjangan dari rangkap jabatannya, imbuhnya.
Lebih jauh, Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memotong jasa medis bagi tenaga kesehatan.
Malah kata dia, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur, para tenaga kesehatan yang honorer membuat pernyataan bersedia tidak menuntut hak jasa medisnya selama 1 tahun.
“Jadi dia harus bekerja dulu selama 1 tahun, baru terima jasa medis. Itu sebelum dirinya menjabat direktur, saya lihat ini tidak berperi kemanusian, dan saya ambil kebijakan bukan satu tahun bekerja, tetapi 3 bulan bekerja sudah terima jasa medisnya,” kata Gusnarwin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh berbagai media, bahwa layanan pembayaran gaji di BLUD RSUD Datu Beru Takengon tidak memiliki standar, diduga celah untuk korupsi, kemudian persoalan tunjangan rangkap jabatan dan pemotongan jasa medis para tenaga honorer. (RA).