ACEH UTARA (MA) – Pemerintah Gampong (Desa) Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba (KBN).
Acara tersebut dihadiri ratusan pemuda dan masyarakat Gampong Ulee Rubek Timu, yang berlangsung di Meunasah (Surau) Gampong setempat, Selasa, (26/9).
Pemateri sosialisasi narkoba dihadiri dari Polres Aceh Utara melalui Kasat Narkoba, diwakili oleh KBO Satreskoba, dan Dinkes Aceh Utara.
Geuchik Ulee Rubek Timu Azhari saat dijumpai oleh mediaaceh.co.id mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi narkoba kepada masyarakat, dan juga membuat qanun narkoba di Gampong Ulee Rubek Timu ini.
“Kami melakukan sosialisasi narkoba ini untuk masyarakat agar masyarakat kami bisa menjauhi narkoba,” ungkapnya.
“Bukan pada tahun 2023 ini saja kita buat sosialisasi narkoba, malah pada tahun 2020, 2021, dan 2022, juga kita buat sosialisasi seperti ini, dan kita di Ulee Rubek Timu juga membuat qanun tentang narkoba,” terang Geuchik.
Kata Geuchik, untuk membasmi narkoba di Ulee Rubek Timu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat sudah siap membasmi narkoba.
“Kita juga pernah melakukan pemeriksaan dan pencegahan ditempat-tempat mereka nongkrong,” ungkapnya.




