DPRK Lhokseumawe Desak Pemko Cari Solusi Alternatif Terhadap Nasib Tenaga Honorer

Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi.

Lhokseumawe, (MA) Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang, hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 31 Mei 2022.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi mendesak Pemko Lhokseumawe untuk mencari solusi alternatif terhadap nasib pegawai honorer yang telah mengabdi di instasi di lingkungan pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Provinsi Aceh khususnya Lhokseumawe masih sangat membutuhkan tenaga honorer yang berkompeten mengingat sumber daya yang kita butuhkan masih sangat banyak,” kata Azhari.

BACA JUGA...  Sengketa Tapal Batas, Aparatur Gampong Blang Pante Perlihatkan Peta ke DPRK

Selanjutnya Azhari mengatakan, Pemko Lhokseumawe telah memutuskan kontrak sebanyak 2.753 tenaga harian lepas (THL) pada tahun ini. Hal ini berimbas terhadap jumlah pengangguran di kota berjulukan mantan petro dolar ini.

“Mereka (tenaga honorer) yang diputuskan kontrak ditinggal begitu saja, tidak ada pendampingan atau pembiayaan ketika mereka tidak lagi menjadi pegawai honorer,” terangnya.

BACA JUGA...  Pang Gojo dan Pang Ucok Bertemu dan Bahas Pembangunan untuk Aceh TimurĀ 

Selain itu Azhari mengharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali, dikarenakan Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS, namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Memperjuangkan mereka meloloskan ke PPPK sangat tepat dan kita harus bersinergi membangun komunikasi dengan pusat terkait plot formasi yang diberikan, karena jumlah tenaga honorer di Lhokseumawe sangat besar,” harapnya.

BACA JUGA...  Umat Islam Diajak Untuk Jadi Islam Sebenarnya

Azhari mengimbau, kepada perwakilan DPR di Provinsi menetapkan kebijakan tenaga honorer mengikuti local wisdom yang memiliki kewenangan khusus, seperti menganggarkan anggaran khusus bagi tenaga honorer yang dapat membantu daerah di Aceh.

“Kita tetap harus memperjuangkan para tenaga honorer baik dalam konteks Pemerintahan Aceh yang sesuai dalam isi MoU Helsinki yang tertuang dalam UUPA yang berhak mengatur Pemerintahannya sendiri,” pungkasnya.[]

Laporan : Mulyadi