DPRK Lhokseumawe Desak Pemko Cari Solusi Alternatif Terhadap Nasib Tenaga Honorer

Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi.

Lhokseumawe, (MA) Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang, hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 31 Mei 2022.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi mendesak Pemko Lhokseumawe untuk mencari solusi alternatif terhadap nasib pegawai honorer yang telah mengabdi di instasi di lingkungan pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Provinsi Aceh khususnya Lhokseumawe masih sangat membutuhkan tenaga honorer yang berkompeten mengingat sumber daya yang kita butuhkan masih sangat banyak,” kata Azhari.

BACA JUGA...  BMKG Aceh Besar Gelar Sekolah Lapang Gempa di Sabang

Selanjutnya Azhari mengatakan, Pemko Lhokseumawe telah memutuskan kontrak sebanyak 2.753 tenaga harian lepas (THL) pada tahun ini. Hal ini berimbas terhadap jumlah pengangguran di kota berjulukan mantan petro dolar ini.

“Mereka (tenaga honorer) yang diputuskan kontrak ditinggal begitu saja, tidak ada pendampingan atau pembiayaan ketika mereka tidak lagi menjadi pegawai honorer,” terangnya.

Selain itu Azhari mengharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali, dikarenakan Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS, namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA...  Soal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, Ini Kata Pejabat Aceh

“Memperjuangkan mereka meloloskan ke PPPK sangat tepat dan kita harus bersinergi membangun komunikasi dengan pusat terkait plot formasi yang diberikan, karena jumlah tenaga honorer di Lhokseumawe sangat besar,” harapnya.

Azhari mengimbau, kepada perwakilan DPR di Provinsi menetapkan kebijakan tenaga honorer mengikuti local wisdom yang memiliki kewenangan khusus, seperti menganggarkan anggaran khusus bagi tenaga honorer yang dapat membantu daerah di Aceh.

“Kita tetap harus memperjuangkan para tenaga honorer baik dalam konteks Pemerintahan Aceh yang sesuai dalam isi MoU Helsinki yang tertuang dalam UUPA yang berhak mengatur Pemerintahannya sendiri,” pungkasnya.[]

BACA JUGA...  Lokasi Masjid Apung Tapaktuan, Sudah Terang Benderang 

Laporan : Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...