Dalam sebuah pertemuan, TRK ditengarai melontarkan pernyataan arogan yang mengindikasikan bahwa dirinya memiliki kuasa penuh layaknya seorang “Raja” untuk menggadai atau menjual tanah Beutong Ateuh Banggalang demi memuluskan investasi.
“Itu tutur kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Dia bukan raja pemilik tanah ulayat. Hutan dan tanah Aceh bukan barang dagangan yang bisa digadai sepihak oleh seorang Bupati,” kecam Abu Salam.
Ia menegaskan, apabila terjadi maladministrasi, ketidaktransparanan, atau potensi kerusakan ruang hidup, rakyat Beutong Ateuh memiliki hak mutlak untuk menolak.
Jika rakyat merasa dicurangi atau bahkan tidak dilibatkan sejak awal terkait IUP tersebut, mereka dibenarkan untuk turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa mempertahankan haknya.
Sebagai penasihat khusus, Abu Salam mengingatkan kepada para penguasa bahwa perlawanan rakyat Beutong Ateuh bukanlah perlawanan tanpa dasar.
Negara telah menjamin hak rakyat melalui instrumen perundang-undangan yang mengikat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA):
Khususnya Pasal 156 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat (Mukim). Pemberian izin tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat setempat adalah pelanggaran UUPA.




