Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 65 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta berhak berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal ini menguatkan hak masyarakat untuk mengajukan keberatan (veto lingkungan) atas proyek yang mengancam ruang hidup mereka.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009:
Menyaratkan penyelesaian hak atas tanah dengan masyarakat sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan (Pasal 135).
Jika sejak tahap eksplorasi saja IUP diterbitkan secara “siluman” tanpa sosialisasi publik yang transparan, maka secara hukum administrasi, izin tersebut cacat prosedur.
“Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Jika para elite terus bermain mata dengan korporasi cangkang dan buronan asing, jangan salahkan jika rakyat Beutong Ateuh akan mengambil alih kedaulatan mereka di tanah indatu,” pungkas Abu Salam.




