Berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Damkar memiliki tanggung jawab dalam:
– Pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
– Penyelamatan dan evakuasi korban;
– Penanganan kondisi darurat nonkebakaran;
– Distribusi air bersih saat krisis;
– Penanganan hewan berbahaya yang mengancam warga;
– Edukasi dan pelatihan pencegahan kebakaran;
– Dukungan operasi kebencanaan bersama BPBD.
Dalam operasionalnya, Damkar juga bekerja berdasarkan prosedur tetap (protap) dan regulasi yang mengikat, mulai dari standar keselamatan personel, sistem komando penanganan darurat, hingga koordinasi lintas sektor saat terjadi bencana.
Pada kondisi kebencanaan, koordinasi dilakukan melalui sistem penanganan darurat terpadu yang melibatkan BPBD, TNI, Polri, dinas kesehatan, relawan, hingga pemerintah kampung.
Seluruh personel diwajibkan mengikuti prosedur keselamatan kerja, pemetaan risiko, hingga mekanisme evakuasi sesuai standar operasional.
Menjadi Garda Terdepan dalam Situasi Genting
DALAM berbagai kondisi darurat, Damkar–BPBD sering kali menjadi instansi pertama yang hadir di lokasi kejadian.
Mulai dari kebakaran rumah warga, pohon tumbang, evakuasi korban kecelakaan, hingga penyelamatan masyarakat dari ancaman hewan liar dan berbisa.




