TAKENGON (MA) – Inspektorat Aceh Tengah, melalui Irban Pembantu Wilayah III Askhari, ST, M.Kom, menyampaikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh tahun 2023 terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah telah diselesaikan oleh pihak rekanan, CV Envayo Noor Co, yang dipimpin oleh Direktur Teguh. Jumlah temuan sebesar Rp 327.881.709,82 telah dilunasi secara bertahap.
Menurut Askhari, CV Envayo Noor Co melakukan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan pada 17 Juli 2024 sebesar Rp 100.000.000, dan sisanya sebesar Rp 227.881.709,82 diselesaikan pada pembayaran kedua.
“Berdasarkan data yang kami terima, pihak CV Envayo Noor Co telah melunasi seluruh kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Aceh,” jelas Askhari kepada wartawan Media Aceh pada Senin (13/1).
Sebelumnya, Direktur CV Envayo Noor Co, Teguh, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembayaran temuan BPK RI ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Hal ini turut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tengah, Sukirman.
Askhari menjelaskan, pemberitaan sebelumnya yang dirilis oleh beberapa media online, termasuk Radar Aceh dan 7 Realitas Aceh, mengenai ketidaksesuaian pembayaran sempat menimbulkan miskomunikasi. Namun, setelah konfirmasi ulang, kesalahpahaman tersebut telah diluruskan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















