“Jika masalah ini tidak segera ditanggapi dengan penangan yang tepat, maka akan tumbuh menjadi ancaman besar bagi kita semua, salah satunya resiko kehilangan generasi yang sehat dan cerdas,” ungkapnya.
Dalam cakupan yang lebih luas serta dampak yang lebih merata, upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait secara terintegrasi, terencana dan terpadu dengan strategi yang tepat.
Hal ini sesuai peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 62 Tahun 2022, menegaskan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Dengan demikian, dibutuhkan komitmen para pengambil kebijakan dalam melakukan perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi untuk menurunkan stunting di Kabupaten Aceh Selatan, dan juga meningkatkan kapasitas stakholder di tingkat Kabupaten dalam melakukan advokasi, sosialisasi, dan komunikasi interpersonal dalam rangka penurunan angka stunting.
Dia juga mengingatkan para pihak tidak menghalangi program stunting jika tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut.
“Jika tidak mau membantu, jangan sampai menghalanginya, karena program tersebut perlu disukseskan,” katanya
Sementara itu, Ketua Panitia Rembuk Stunting Sahar Musnan mengatakan, kegiatan ini bertujuan menegaskan dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang berdasarkan peraturan Bupati Aceh Selatan yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Selatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














