TAPAKTUAN (MA) – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah calon legislatif pada semua tingkatan di Aceh Selatan diduga melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkab setempat.
Hal itu, menjadi sorotan sebagian besar warga di lokasi pemasangan APK caleg tersebut seperti di Tapaktuan dan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.
Sebagaimana disampaikan salah seorang warga Tapaktuan Khairun (50), baru lalu, bahwa, pihaknya memprotes pemasangan APK caleg yang bebas tanpa mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkab Aceh Selatan.
Sebagaimana pada pemukiman Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, tampak pemasangan APK caleg yang bebas tanpa pengawasan Panwaslih kecamatan. Bahkan, APK sejumlah caleg DPRA berdekatan dengan lokasi rumah ibadah.
Menurutnya, lokasi pemancangan dan pemasangan APK caleg tampak bebas tanpa pengawasan pihak berkompeten
“Boleh Abang lihat lokasi pemasangan centang perenang dan bebas di mana-mana. Sesuka hatinya (maksudnya caleg-red),” katanya.
Dia menyarankan, agar wartawan mempertanyakan kepada Panwaslih Aceh Selatan, tentang peran dan fungsi pengawasan Lembaga Panwaslih di tengah tersedianya dana pengawasan yang cukup.
“Kama biaya pengawasan e,” kata Khairun dalam bahasa lokal dengan artinya kemana biaya pengawasannya.




