Caleg Membandel, Pemasangan APK di Aceh Selatan Langgar Ketentuan 

Lokasi yang diperkenankan untuk memasang baliho menurut surat Bupati Aceh Selatan kepada KIP Aceh Selatan.(poto/mediaacwh.co id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah calon legislatif  pada semua tingkatan di  Aceh Selatan diduga melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkab setempat.

Hal itu, menjadi sorotan  sebagian besar  warga di lokasi pemasangan APK caleg tersebut seperti di Tapaktuan dan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Sebagaimana disampaikan salah seorang warga  Tapaktuan Khairun (50), baru lalu, bahwa, pihaknya memprotes pemasangan APK caleg yang bebas tanpa mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemkab Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Tekan Angka Stunting, Aceh Selatan Perkuat Gerakan Orang Tua Asuh

Sebagaimana pada pemukiman Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, tampak pemasangan APK caleg yang bebas tanpa pengawasan Panwaslih kecamatan. Bahkan, APK sejumlah caleg DPRA berdekatan dengan lokasi rumah ibadah.

Menurutnya, lokasi pemancangan dan pemasangan APK caleg tampak bebas tanpa pengawasan pihak berkompeten

“Boleh Abang lihat lokasi pemasangan centang perenang dan bebas di mana-mana. Sesuka hatinya (maksudnya caleg-red),” katanya.

BACA JUGA...  SITAPAK STAI Tapaktuan Diikuti 119 Mahasiswa Baru: Orientasi Kampus untuk Pendidikan Maju

Dia menyarankan, agar wartawan mempertanyakan kepada Panwaslih Aceh Selatan, tentang peran dan fungsi pengawasan Lembaga Panwaslih di tengah tersedianya dana pengawasan yang cukup.

“Kama biaya pengawasan e,” kata Khairun dalam bahasa lokal dengan artinya kemana biaya pengawasannya.