Sebelumnya, pertemuan yang pertama dilakukan di Aula Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 3 Desember 2021 lalu.
Perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melalui Kantor Jasa Penilaian Publik telah mensurvey langsung kelokasi rumah, lahan dan tanaman warga yang dapat ganti rugi pembebasan.
Sekertaris Camat, Fikri Hanafi Lubis SSTP MAP, Menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk musyawarah kesepakatan ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembangunan prasarana pengendalian banjir di sekitar bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
“Setiap masyarakat yang lahan mendapat Ganti rugi agar menyampaikan keinginannya di dalam musyawarah ini, seperti ganti rugi lahan dan bangunan yang telah disepakati dalam bentuk uang,” ucapnya.
Selanjutnya, Sekcam Beringin Iskandar S Siregar SSTP MAP, mengatakan kegiatan ini adalah lanjutan dari sekian rangkaian kegiatan dari penetapan bentuk ganti kerugian pada masyarakat,
“Sedangkan untuk hasil dari musyawarah saat ini belum maximal, itu semua karna kurangnya pemahaman dari masyarakat dan harapan saya kepala desa segera bisa meyakinkan warga nya dan mensosialisasikan apa yang sudah disampaikan,” ucapnya. .




