[BWS Sumatera II Tetapkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah]
DELI SERDANG (MA) – Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II kembali menggelar Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Pertemuan ke dua digelar di Aula Kartor Kepala Desa Pematang Biara kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 9 Desember 2021.
Pertemuan tersebut untuk memastikan masyarakat yang belum menandatangi kesepakatan ganti rugi atas tanahnya yang terkena perluasan irigasi bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Maman Noprayamin ST. MT mengatakan ada 33 bidang tanah di kecamatan Pantailabu dan Beringin yang pemiliknya belum faham tentang ganti rugi tersebut.
“Ini dikarenakan penutupan pembayaran tanggal, 15 Desember 2021, apabila tidak tuntas penyelesaianya hari ini, maka program ganti rugi tanah untuk perluasan irigasi bandara Kualanama tidak dapat terlaksana,” ucap Maman.
Kegiatan inii juga dihadiri Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein, Wadir Kirmsus Poldasu, AKBP Patar Silalahi, BPN Deli Serdang bidang pengadaan Tanah, Aisyah, Camat Pantailabu, Camat Beringin, Staf dan Tim BWS Sumatera II, para Kepala Desa dan sejumlah warga yang tanahnya terkena perluasan irigasi.




