Ketua Panitia Seleksi, Abdul Kohar, menyampaikan bahwa pelaksanaan job fit tetap berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Ia menilai uji kompetensi merupakan mekanisme yang lazim dalam pengembangan karier ASN.
“Melalui uji kompetensi ini, setiap peserta memiliki kesempatan menunjukkan talenta, kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang dimiliki. Kami berharap seluruh peserta mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme sehingga pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa job fit bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang dibutuhkan organisasi.
“Job fit ini bertujuan mengukur secara objektif kesesuaian antara kompetensi yang Saudara miliki dengan jabatan yang sedang diemban, sekaligus mengevaluasi kinerja dan capaian target organisasi selama ini,” ujar Haili Yoga di hadapan peserta. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP.
Haili Yoga menegaskan, setiap keputusan terkait penempatan maupun perpindahan jabatan harus didasarkan pada kinerja, bukan kepentingan politik. Menurutnya, profesionalisme birokrasi hanya dapat terwujud apabila seluruh proses pengelolaan ASN dilakukan secara objektif dan transparan.




